Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menjalani proses persidangan terkait kasus pengadaan Chromebook. ANTARANEWS

Jakarta, 2 Juli 2026 – Proses hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, masih terus berlanjut. Setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

 Banding diajukan setelah tim jaksa penuntut umum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor. Menurut Kejaksaan Agung, masih terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai belum sepenuhnya diakomodasi dalam putusan majelis hakim. Hal tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan memori banding yang akan diajukan ke pengadilan tingkat selanjutnya.  

Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukungnya di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp800 miliar.  

Nadiem Makarim saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. ANTARANEWS

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang dijalankan pemerintah melalui pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di berbagai daerah. Selain menyita perhatian masyarakat, perkara tersebut juga memunculkan beragam tanggapan dari akademisi, praktisi hukum, hingga pelaku pendidikan mengenai pelaksanaan program dan proses penegakan hukumnya.  

Hingga saat ini, belum ada putusan akhir dalam perkara tersebut. Baik Kejaksaan Agung maupun pihak Nadiem sama-sama mengajukan banding sehingga proses hukum masih berlangsung di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Dengan demikian, putusan sebelumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Publik kini menunggu hasil persidangan banding yang nantinya akan menentukan apakah putusan Pengadilan Tipikor dipertahankan, diubah, diperberat, atau diringankan sesuai dengan pertimbangan majelis hakim.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari:

  1. antaranews.com 
  2. detik.news
  3. Kompas.com


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pra BToPH 4 (Basic Training of Public Health)

Pra BToPH 5